Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi pada kamar hotel dan menyita ratusan butir barang bukti juga menangkap pelaku berinisial he (30).

saat ini kami masih selalu membangun persentasi ini. indikasi kuat memang kamar hotel tersebut sebagai dijadikan objek wisata pencetakan pil ekstasi, papar kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,selama pekanbaru, selasa.

banjarnahor menunjukan, penggerebekan berawal dari Informasi penduduk yang mencurigai model pelaku selama salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada dalam kurang lebih sedang kota.

berlandaskan info itu, itulah banjarnahor, anggota lalu menggarap upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah beberapa pekan memata-matai model pelaku he, tutur dia, baru akhirnya di sabtu (27/4) kurang lebih pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 dalam hotel itu.

dari penggerebekan tersebut, tutur banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi semua merek, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu juga biaya sebanyak rp300 ribu.

yang mengakibatkan indikasi kuat kamar hotel tersebut dijadikan sebagai pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota juga menemukan tujuh bungkus tepung serta serbuk putih dan dicurigai dibuat bahan dasar pembuatan pil ekstasi. selain serta ada dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan akan tetapi pelaku, he sudah membayar kamar itu dari 12 april 2013.

selama pilihan pekan, papar dia, kamar hotel itu untuk sarang oleh pelaku supaya mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram itu ke sederat tujuan hiburan malam.

saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan akan diupayakan pengembangan angka karena diindikasi pelaku bekerja dengan berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he serta dijerat dengan pasal berlapis, mulai daripada pasal 112 junto 113, 114, dan 129 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan juga denda minimal rp1 miliar, katanya.