kementerian perdagangan (kemendag) terserah mengumumkan hasil pengawasan barang beredar juga jasa yang dilakukan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar juga jasa (tpbb) di rangka menegakkan perlindungan pada pelanggan.
pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan pada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib yang tenntang melalui keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, dalam keterangan tertulis di jakarta, selasa.
pengawasan juga diselenggarakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label di bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi (mkg) dalam bahasa indonesia serta legalitas perizinan barang impor, tambahnya.
menurut bayu, tim tpbb telah mengerjakan pengawasan kepada 100 produk pada kurun waktu januari hingga maret 2103, dengan komposisi 36 pilihan hasil produksi selama negeri juga 64 produk barang impor.
Informasi Lainnya:
dari keseluruhan 100 produk tersebut, lanjutnya, 12 pilihan sudah mengikuti ketentuan, sedangkan 88 pilihan lainnya diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia dan 36 dugaan pelanggaran mengenai manual serta kartu jaminan).
ia mengajarkan terhadap temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, sudah diambil cara tindak lanjut sebagai berikut, pertama sudah diselenggarakan aksi penyidikan (pro justitia) terhadap 2 koleksi baja lembaran lapis seng (bjls), yakni 1 koleksi bjls dan berasal daripada produksi dalam negeri juga 1 produk bjls asal impor.
ketiga, teguran pada 24 produk yang tak memenuhi ketentuan label antara lain pilihan pupuk, penanak nasi, mainan anak, jam dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian maka, cermin mobil bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, serta cat, ujar dia.
untuk dan ketiga, lanjutnya, kemendag menyatakan surat edaran dirjen standardisasi dan perlindungan pelanggan (spk) terhadap berbagai pihak tentang temuan pelanggaran barang beredar juga surat edaran dirjen spk supaya peringatan serta penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.