Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung mengatakan eksekusi mantan kepala badan reserse juga kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, mau dijadwalkan ulang sesudah gagal selama rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi ingin dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, kepada antara di jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan selama rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya dalam kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan daripada susno juga susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, hingga kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno tapi gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor mempunyai mapolda Jabar dalam pukul 00.15 wib, kata setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap akan mengeksekusi susno pas melalui perintah undang-undang.

tentunya kami berusaha sesuai dengan perintah undang-undang. jadi kami tetap hendak menggarap eksekusi, katanya.

ia juga menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, angka susno sendiri juga kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah di pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara di 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat dijadikan kepala badan reserse juga kriminal melalui melayani hadiah rp500 juta supaya mempercepat penyidikan angka arowana.

pengadilan serta menyampaikan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat untuk kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat pada 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah supaya melakukan penahanan.