DPD RI serahkan RUU Kelautan ke DPR

komite ii dewan perwakilan daerah (dpd) ri menyerahkan draf rancangan undang-undang (ruu) perihal kelautan dan naskah akademiknya kepada badan legislasi dpr agar langsung dibahas menjadi pilihan undang-undang

ruu kelautan serta naskah akademiknya ini menyerahkan arah pembangunan indonesia dijadikan negara kelautan berorientasi dalam potensi laut, kata la ode ida saat rapat pleno dengan badan legislasi dpr ri selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, senin.

rapat pleno badan legislasi dpr ri dipimpin dengan ketuanya ignatius mulyono dari fraksi partai demokrat dan didampingi kaum wakilnya, yakni anna mu`awanah (fraksi pkb) juga ahmad dimyati natakusumah (fraksi ppp).

sedangkan dibandingkan dpd ri dipimpin oleh wakil ketua dpd la ode ida yang didampingi ketua komite ii bambang susilo.

menurut la ode ida, ruu kelautan ini mengusulkansupaya potensi dan kegiatan dalam laut menjadi arus utama pembangunan dalam indonesia.

selama pembahasan substansi ruu, berdasarkan dia, tim kerja dpd ri sudah mengharmonisasikannya melalui 35 hukum positif serta kemudian merangkum hasilnya.

pada hukum positif yang mengandung kelemahan substansi, kami memberi usulpenyempurnaan uu sektor dimaksud, ujarnya.

pada kesempatan tersebut, ignatius mulyono menungkapkan, undang-undang sektor dan berinduk ke kelautan sudah lahir lebih dahulu, tetapi induknya belum ada.

berlakunya 35 uu sektor dan berinduk ke kelautan tanpa keberadaan uu induk, berdasarkan dia, amat sulit mengatur dan menggarap sinkronisasi.

dpr harus melahirkan uu induknya. ruu kelautan ini diharapkan mau adalah uu induknya, ujarnya.

menurut mulyono, di ini amat besar mengelola laut karena banyak banyak uu sektoral tanpa adanya uu induk.

ketua komite ii dpd ri, bambang susilo menambahkan, dpd ri membuat naskah akademik serta draf ruu kelautan sesudah sebelumnya menggarap kajian pada 35 uu sektor, yang sasarannya ada agama dan komprehensif soal kelautan, jangan hingga terkotak-kotak.

indonesia mesti mengatakan pada dunia, bahwa laut indonesia termasuk laut kurang lebih, di diantara, juga selama dalam wilayah kepulauan indonesia, merupakan Salah satu kesatuan, katanya.

bambang menambahkan, setelah perdana menteri indonesia pada ketika itu, djuanda kartawidjaja, mencetuskan deklarasi djuanda di 13 desember 1957 dan perserikatan bangsa-bangsa (pbb) mengesahkannya dengan konvensi hukum laut pbb dalam 1982, yaitu united nations convention on the law of the sea (unclos 1982).

melalui unlos 1982, berdasarkan dia, pbb menetapkan indonesia dijadikan negara kepulauan, yakni wilayah darat dan laut merupakan bagian dan tidak terpisahkan.

Informasi Lainnya: